Tugas pokok Sekretaris Desa Paisubuloli sebagai berikut :
Membantu Kepala Desa dalam pembinaan administrasi dan
pelayanan tekhnis
administrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan
dan
kemasyarakatan di Desa.
Adapun Fungsi Sekretaris Desa sebagai berikut :
- Merampungkan, mengolah, merumuskan dan mengevaluasi data untuk kelancaran kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan;
- Mengkoordinir kegiatan yang dilakukan oleh Perangkat Desa;
- Melakukan pelayanan tekhnis administrasi kepada masyarakat;
- Melaksanakan urusan keuangan, perlengkapan rumah tangga dan
- ketatausahaan pada sekretariat Desa;
- Menyusun program tahunan Desa;
- Menyusun laporan Pemerintahan Desa;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Post a Comment